Sebelum pelaksanaan Otonomi Daerah pada tahun 1999, Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan oleh Bagian Keuangan. Adapun pengelolaan Aset Daerah dilakukan oleh Bagian Perlengkapan, sedangkan instansi yang melakukan Pengelolaan Pendapatan yaitu Dispenda. Selanjutnya pada tahun 1999 setelah Pemerintah Pusat mencanangkan pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah harus melakukan penataan dalam berbagai bidang termasuk penataan kelembagaan untuk disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan Daerah.
Sebagai tindak lanjut Otonomi Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membentuk instansi Pengelola Keuangan Daerah dengan Nomenklatur Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Deli Serdang. DPKD ini merupakan penggabungan dari Bagian Keuangan, Bagian Perlengkapan, dan Dispenda.
Kemudian DPKD di pisah menjadi dua perangkat daerah yaitu Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Deli Serdang tentang Kedudukan Susunan Organiisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Deli Serdang Nomor 31 Tahun 2020. Kemudian mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Berdasarkan Peraturan Bupati Delli serdang Nomor 32 Tahun 2022 Kedudukan Susunan Organiisasi Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Deli Serdang.
Foto : Taman Buah Deli Serdang
Hak Cipta © 2024
BKAD Kabupaten Deli Serdang