Tugas dan Fungsi BKAD

Berdasarkan Peraturan Daerah Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang dan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Deli Serdang. Tugas Pokok Badan Keuangan dan Aset Daerah yaitu membantu Bupati menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan Bidang Keuangan dan Sub Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Badan Keuangan dan Aset Daerah menjalani fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan Kebijakan teknis Bidang Keuangan dan Aset Daerah;
2. Pelaksanaan Kebijakan Bidang Keuangan dan Aset Daerah;
3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan Bidang Keuangan dan Aset Daerah;
4. Pembinaan teknis Bidang Keuangan dan Aset Daerah; dan
5. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
 



Foto : Taman Buah Deli Serdang


Hak Cipta © 2024
BKAD Kabupaten Deli Serdang